Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum tertinggi bagi pemegang saham dalam pengambilan keputusan. RUPS juga menjadi wadah bagi pemegang saham untuk menggunakan haknya dalam memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, dan mengajukan pertanyaan, sepanjang hal tersebut berkaitan dengan agenda rapat dan tetap sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan RUPS diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15"), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik ("POJK 16"). 

RUPS Perseroan terdiri dari RUPS Tahunan (RUPST), yang diselenggarakan 1 (satu) kali setiap tahun, dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB), yang dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan perusahaan.

Tanggal Rilis

Judul Dokumen

Dokumen

26 Mei 2025 Ringkasan Risalah RUPST 2025 Unduh
30 April 2025 Pemanggilan RUPST 2025 Unduh
30 April 2025 Surat Kuasa RUPST 2025 Unduh
30 April 2025 Tata Tertib RUPST 2025 Unduh
30 April 2025 Mata Acara Rapat RUPST 2025 Unduh
30 April 2025 Panduan Pengguna eASY.KSEI - Keikutsertaan Pemegang Saham dalam RUPS Unduh
15 April 2025 Pengumuman RUPST 2025 Unduh