Informasi Dividen

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, apabila dalam suatu tahun buku Perseroan menghasilkan laba bersih, pembagian dividen kepada para pemegang saham dapat dilakukan berdasarkan usulan Direksi dan setelah mendapatkan persetujuan RUPS, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

  1. kinerja operasi, kondisi arus kas, kecukupan permodalan, serta posisi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk menjaga ruang pertumbuhan usaha yang optimal di masa depan;
  2. kewajiban Perseroan untuk terlebih dahulu membentuk dan memenuhi dana cadangan;
  3. seluruh kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap pihak ketiga (termasuk kreditur) sebagaimana diatur dalam perjanjian yang berlaku; dan
  4. kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, beserta persetujuan RUPS.