KODE ETIK
PT Adaro Andalan Indonesia (“AAI”) senantiasa menjalankan kegiatan usahanya dengan berlandaskan nilai-nilai Adaro, yaitu “Integrity, Meritocracy, Openness, Respect, dan Excellence”, serta terus memperkuat penerapan GCG untuk menjadi salah satu pelopor peningkatan standar tata kelola perusahaan di Indonesia.
Kode Etik ini memuat prinsip dan perilaku yang wajib diterapkan dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan secara adil dan seimbang. Panduan ini mencakup:
Perusahaan telah mensosialisasikan Kode Etik ini kepada seluruh Executives in Charge (“EIC”) di perusahaan-perusahaan anaknya. Selanjutnya, para EIC bertanggung jawab untuk menyebarluaskan Kode Etik ini kepada seluruh karyawan di Grup Adaro.
Pedoman Kode Etik resmi Perusahaan dapat diakses di sini.
TRANSAKSI ORANG DALAM, ANTI KORUPSI DAN ANTI KECURANGAN
Sejalan dengan Nilai Adaro “Integrity”, seluruh insan Grup Adaro diwajibkan mencegah terjadinya transaksi orang dalam, praktik korupsi, dan tindakan kecurangan. Kewajiban ini telah dituangkan dalam Kode Etik AAI serta Piagam Dewan Komisaris dan Direksi.
Dalam dokumen-dokumen tersebut ditegaskan bahwa Dewan Komisaris, Direksi, organ pendukung, dan seluruh karyawan di setiap jenjang wajib menghindari dan dilarang untuk membeli dan/atau menjual saham perusahaan ketika memperoleh informasi, baik langsung maupun tidak langsung, dari orang dalam perusahaan; terlibat dalam tindakan yang bertujuan memanipulasi harga saham; serta menggunakan informasi rahasia perusahaan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan/atau keuntungan pihak lain.
Selain itu, AAI juga telah menetapkan kebijakan gratifikasi yang melarang setiap karyawan Grup Adaro menerima hadiah atau cinderamata yang dapat dikategorikan sebagai tindakan penyuapan.
MERGER, AKUISISI DAN PENGAMBILALIHAN
Dalam pelaksanaan merger, akuisisi, dan/atau pengambilalihan yang memerlukan persetujuan pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi akan menunjuk pihak independen untuk menilai kewajaran harga transaksi.
PEMENUHAN HAK-HAK KREDITUR
Seluruh pemangku kepentingan AAI, termasuk kreditur, berhak memperoleh perlakuan yang wajar dan setara sesuai dengan hubungan bisnisnya dengan Perusahaan. AAI berkomitmen untuk memenuhi hak-hak kreditur sesuai ketentuan yang tercantum dalam masing-masing perjanjian, sejalan dengan Kode Etik AAI.
KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
AAI menerapkan kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa di seluruh Grup Adaro untuk meningkatkan kapabilitas dan standarisasi proses pengadaan. Salah satu fokus kebijakan ini adalah pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap tahapan pengadaan barang dan/atau jasa. AAI dan beberapa anak perusahaannya telah menggunakan aplikasi E-Procurement untuk mendukung proses pengadaan barang dan jasa. Sistem ini membantu memastikan transparansi dan kesetaraan dalam seluruh proses, mulai dari registrasi pemasok, seleksi pengadaan, pengelolaan kontrak, hingga evaluasi kinerja pemasok.
KESEJAHTERAAN PELANGGAN
AAI memperlakukan pelanggan secara adil dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etiknya, antara lain dengan memprioritaskan kepuasan pelanggan, menyediakan informasi yang akurat mengenai produk dan/atau layanan, serta mematuhi dan menghormati seluruh ketentuan, syarat, dan kondisi yang telah disepakati bersama.
MEKANISME PENANGANAN KELUHAN
AAI berupaya menjaga dan meningkatkan reputasinya sebagai penyedia produk dan layanan berkualitas bagi pelanggan. Perusahaan berkomitmen untuk responsif terhadap kebutuhan dan keluhan pelanggan serta menanganinya secara cepat. AAI juga melakukan survei kepuasan pelanggan setiap 2 (dua) tahun untuk memastikan produk dan jasa yang diberikan tetap relevan dengan kebutuhan pelanggan.
Perusahaan anak AAI, PT Adaro Indonesia, memiliki Prosedur Operasi Standar untuk mekanisme penanganan keluhan yang memberikan kanal bagi pelanggan menyampaikan ketidakpuasan atas kualitas produk kepada tim pemasaran. AAI menghargai setiap keluhan pelanggan dan berupaya membangun proses penanganan keluhan yang transparan dan efektif. Seluruh keluhan akan dianalisis oleh tim Operations, Marketing, dan Logistics, yang kemudian berkoordinasi dengan tim pemasaran untuk merumuskan tindakan perbaikan. Tim pemasaran akan menyampaikan hasil investigasi kepada pelanggan dan mencari solusi terbaik.
PEMBERIAN INSENTIF JANGKA PANJANG KEPADA DIREKSI DAN KARYAWAN
AAI masih melakukan kajian untuk menentukan bentuk insentif jangka panjang yang paling tepat untuk diberikan kepada Direksi dan karyawan.
AKUNTAN PUBLIK
Berdasarkan keputusan RUPST 2024, para pemegang saham menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto, dan Rekan, yang merupakan firma anggota jaringan global PwC di Indonesia, sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan AAI untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
TEKNOLOGI INFORMASI
Teknologi informasi merupakan elemen penting bagi pertumbuhan dan kelancaran operasional perusahaan, terutama bagi Grup Adaro yang memiliki skala besar. Dengan bertambahnya skala dan keragaman sektor usaha, serta model bisnis yang terintegrasi dari tambang hingga pembangkit listrik, tingkat kompleksitas operasional menjadi tinggi sehingga diperlukan standarisasi dan penerapan praktik terbaik TI untuk menyederhanakan proses kerja, membuatnya lebih terstruktur dan cepat, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam mencapai target melalui produktivitas yang optimal.
Pertimbangan tersebut mendorong Perusahaan untuk mengintegrasikan berbagai sistem Enterprise Resource Planning (ERP) menjadi 1Adaro ERP sehingga Perseroan memiliki satu sistem ERP terpadu dan terstandarisasi. Sistem 1Adaro ERP ini terhubung dengan Executive Dashboard yang memanfaatkan Microsoft Axapta 2012 dan SAP S/4HANA.
Perkembangan TI yang sangat cepat juga menuntut Perusahaan untuk terus meningkatkan dan mengoptimalkan infrastruktur TI agar mampu memenuhi kebutuhan bisnis serta kepatuhan terhadap kebijakan internal dan regulasi yang berlaku. Salah satu prioritas utama adalah perlindungan terhadap kejahatan siber. Oleh karena itu, Perseroan secara berkelanjutan memantau, meninjau, dan menerapkan langkah-langkah pengamanan terkini untuk melindungi kepentingan para pemangku kepentingan, termasuk mengantisipasi potensi gangguan atau bencana pada sistem informasi.