Komite Audit
Dasar Pembentukan Komite Audit
Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK 55”).
Piagam Komite Audit
Komite Audit memiliki Piagam Komite Audit sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Piagam Komite Audit dapat diakses melalui tautan berikut: klik di sini.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Komite Audit berkomitmen untuk mematuhi Piagam Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan cara yang secara konsisten mendukung Dewan Komisaris berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Piagam Komite Audit yang telah diperbarui, tugas dan tanggung jawab Komite Audit mencakup hal-hal berikut:
Pernyataan Independensi
Untuk memastikan independensi, setiap anggota Komite Audit wajib memenuhi persyaratan independensi sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Audit, yaitu:
Profil Ketua dan Anggota Komite Audit

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kualifikasi beliau, lihat profil Dewan Komisaris.

Warga Negara Indonesia, 68 tahun, memperoleh gelar Bachelor of Law dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 1981, Master of Law di Washington College of Laws pada tahun 1987, dan Program Notaris Fakultas Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1990.
Menjabat sebagai Komite Audit Perseroan sejak tahun 2024.
Memulai karir di Departemen Kredit dan Internasional Bank Indonesia sebagai Legal Officer (1981-1989); Kantor Pengacara Kartini Mulyadi & Liene Gunawan sebagai Konsultan Hukum (1990-1993); Astra Group sebagai Chief of Legal, Direktur, Presiden Direktur dan anggota Dewan Komisaris (1994-2015); PT Acset Indonusa Tbk sebagai Anggota Komite Audit (2015); PT Makmur Sejahtera Wisesa sebagai Komisaris (2015-2018); PT Adaro Power sebagai Direktur (2015-2018), PT Bhimasena Power Indonesia sebagai Komisaris (2016-2018); PT Adaro Energy Tbk sebagai Anggota Komite Audit (2018-sekarang); dan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk sebagai Anggota Komite Audit (2021-sekarang).

Warga Negara Indonesia, 62 tahun, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Airlangga pada tahun 1985, Master of Business Administration jurusan Manajemen Umum dan Strategis dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) terafiliasi dengan Harvard Business School pada tahun 1986, Magister Manajemen jurusan Manajemen Akuntansi di Universitas Indonesia pada tahun 1994 dan Doctor of Philosophy di Universitas Indonesia pada tahun 2002.
Menjabat sebagai Komite Audit Perseroan sejak tahun 2024.
Memulai karir di Universitas Indonesia sebagai Profesor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (2011-sekarang), Anggota Dewan Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) (2014-sekarang), Anggota Dewan ASEAN Federation of Accountants (AFA) (2014-sekarang), PT Adaro Energy Tbk sebagai Anggota Komite Audit (2018-sekarang), Anggota Komite Keanggotaan International Federation of Accountants (IFAC) (2019-sekarang), PT Adi Sarana Armada Tbk sebagai Komisaris Independen (2021-sekarang), PT Adaro Minerals Indonesia Tbk sebagai Anggota Komite Audit (2021-sekarang), PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul, Tbk sebagai Komisaris Independen, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia(BPK RI) sebagai Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik, Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) sebagai Anggota Dewan Pengurus, Professional Accountants in Business (PAIB) Advisory Group International Federation of Accountants (IFAC) sebagai anggota, Accountancy Monitoring Committee Indonesia (AMCI) sebagai anggota, Institut Komite Audit Indonesia (IKAI) sebagai Anggota Dewan Pengawas, Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) sebagai Anggota Dewan Penasihat, Indonesian Institute for Corporate Directorship sebagai Anggota Dewan Pengurus, Komisaris Independen PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul, Tbk sebagai Komisaris Independen.
Fungsi Nominasi dan Remunerasi
Dewan Komisaris memutuskan bahwa fungsi nominasi dan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi akan dilakukan langsung oleh Dewan Komisaris, tanpa membentuk komite nominasi dan remunerasi.
Dalam hal pelaksanaannya, Dewan Komisaris bertindak secara independen dengan mengacu pada Pedoman Fungsi Nominasi dan Remunerasi, yang menetapkan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris yang relevan.
Peran yang dijalankan terkait nominasi:
Peran yang dijalankan terkait remunerasi:
Untuk Pedoman Fungsi Nominasi dan Remunerasi selengkapnya, silakan klik di sini.
Sekretaris Perusahaan
|
Kewarganegaraan |
Indonesia |
|
Usia |
37 per 31 Desember 2025 |
|
Riwayat Pendidikan |
|
|
Dasar hukum penunjukan |
|
|
|
Sebagai perusahaan publik, Perseroan wajib memiliki fungsi Sekretaris Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Sekretaris Perusahaan bertugas memfasilitasi komunikasi antar organ perseroan, menyusun dan mengoordinasikan kebijakan tata kelola perusahaan, serta memastikan komunikasi dengan pihak eksternal, termasuk investor dan pelaku pasar modal, berjalan efektif dengan tetap mematuhi kode etik, prinsip tata kelola, dan nilai-nilai perusahaan.
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direksi dan diangkat serta diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi. Penunjukan Sekretaris Perusahaan merupakan bagian dari pelaksanaan GCG. Sekretaris Perusahaan tidak diperkenankan merangkap jabatan apapun pada emiten atau perusahaan publik lain.
Audit Internal
Fungsi Audit Internal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Piagam Audit Internal. Direksi memberikan dukungan penuh terhadap aktivitas Audit Internal dan tidak memberlakukan batasan ruang lingkup maupun hambatan akses bagi Fungsi Audit Internal.
Selain mematuhi Nilai-nilai Adaro dan Kode Etik Adaro Grup, Fungsi Audit Internal juga mengadopsi Kode Etik profesi auditor internal yang diterbitkan oleh IIA. Setiap auditor internal Perseroan wajib membaca, memahami, dan menandatangani Kode Etik tersebut.
Fungsi Audit Internal berperan memberikan jasa asurans dan konsultasi yang independen dan objektif kepada Perseroan dan anak-anak usahanya atas aspek tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian, guna menambah nilai dan meningkatkan efektivitas operasi perusahaan.
Untuk Piagam Audit Internal selengkapnya, silakan klik di sini.
Pejabat Audit Internal
Tugas dan Tanggung Jawab
Fungsi Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain:
Struktur dan Kedudukan
Fungsi Audit Internal bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Untuk menjaga objektivitas, auditor internal tidak boleh merangkap tugas atau jabatan dalam kegiatan operasional Perseroan maupun anak usaha.
Selain itu, auditor internal wajib menandatangani Pernyataan Benturan Kepentingan setiap tahun untuk memastikan tidak terdapat potensi benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya, dan apabila terdapat potensi tersebut, perusahaan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengurangi risiko benturan kepentingan.
Praktik Audit Internal
Praktik audit internal dilaksanakan berdasarkan Standar Internasional untuk Praktik Profesional Audit Internal yang diterbitkan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA). Standar pelaksanaan pekerjaan audit internal telah diformalisasi dalam Prosedur Operasi Standar Audit Internal.
Penggunaan Teknologi Informasi
Untuk menunjang pelaksanaan tugasnya, Fungsi Audit Internal memanfaatkan teknologi informasi sesuai kebutuhan, antara lain untuk pengelolaan kertas kerja, portal audit internal sebagai sarana knowledge management, pencatatan timesheet, basis data tindakan perbaikan, serta perangkat lunak analisis data.
Program Asurans dan Perbaikan Kualitas
Untuk menjamin peningkatan kualitas audit yang berkelanjutan, Fungsi Audit Internal mengimplementasikan program asurans dan peningkatan kualitas yang mencakup:
Hasil program asurans dan peningkatan kualitas dirangkum dan dibahas setiap tahun untuk dimasukkan ke dalam agenda perbaikan berkelanjutan. Program ini telah dilakukan secara berkala dan menghasilkan penilaian yang sangat positif. Laporan atas hasil program asurans dan peningkatan kualitas disampaikan kepada Direksi dan Komite Audit secara berkala.