Organ Pendukung Dewan Komisaris

Komite Audit

Dasar Pembentukan Komite Audit  

Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK 55”).

 

Piagam Komite Audit

Komite Audit memiliki Piagam Komite Audit sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Piagam Komite Audit dapat diakses melalui tautan berikut: klik di sini.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit  

Komite Audit berkomitmen untuk mematuhi Piagam Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan cara yang secara konsisten mendukung Dewan Komisaris berdasarkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai Piagam Komite Audit yang telah diperbarui, tugas dan tanggung jawab Komite Audit mencakup hal-hal berikut:

  1. Menelaah informasi keuangan yang akan dipublikasikan Perseroan kepada masyarakat dan/atau disampaikan kepada otoritas, termasuk laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lain yang terkait informasi keuangan Perseroan;
  2. Menelaah kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
  3. Memberikan pendapat independen apabila terjadi perbedaan pandangan antara manajemen dan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) atas jasa yang diberikan;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP, serta menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada Dewan Komisaris paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;
  6. Menelaah hasil pemeriksaan auditor internal dan memantau pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  7. Menelaah aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
  8. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  9. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait potensi benturan kepentingan di dalam Perseroan;
  10. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.

 

Pernyataan Independensi

Untuk memastikan independensi, setiap anggota Komite Audit wajib memenuhi persyaratan independensi sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Audit, yaitu:

  1. Bukan merupakan pihak dari Kantor Akuntan Publik (KAP), Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik, atau pihak lain yang memberikan jasa asurans, jasa non-asurans, jasa penilaian, dan/atau jasa konsultasi kepada Perseroan dalam 6 (enam) bulan terakhir.
  2. Bukan merupakan pihak yang bekerja atau memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam 6 (enam) bulan terakhir, kecuali bagi Komisaris Independen.
  3. Tidak memiliki saham, baik langsung maupun tidak langsung, di Perseroan. Jika anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan akibat suatu peristiwa hukum, saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain paling lambat 6 (enam) bulan sejak kepemilikan diperoleh.
  4. Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan.
  5. Tidak memiliki hubungan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

 

Profil Ketua dan Anggota Komite Audit

 

Fungsi Nominasi dan Remunerasi 

Dewan Komisaris memutuskan bahwa fungsi nominasi dan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi akan dilakukan langsung oleh Dewan Komisaris, tanpa membentuk komite nominasi dan remunerasi.

Dalam hal pelaksanaannya, Dewan Komisaris bertindak secara independen dengan mengacu pada Pedoman Fungsi Nominasi dan Remunerasi, yang menetapkan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris yang relevan.

Peran yang dijalankan terkait nominasi:

  1. menetapkan kebijakan mengenai komposisi Dewan Komisaris dan Direksi, kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi, dan evaluasi kinerja para anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
  2. menilai kinerja anggota Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan kebijakan;
  3. menetapkan kebijakan mengenai program pengembangan kemampuan Dewan Komisaris dan Direksi; dan
  4. menentukan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS.

 

Peran yang dijalankan terkait remunerasi:

  1. menetapkan kebijakan mengenai struktur, kebijakan dan besaran remunerasi; dan
  2. menilai kinerja Dewan Komisaris dan Direksi dengan mengacu pada remunerasi yang diterima.

Untuk Pedoman Fungsi Nominasi dan Remunerasi selengkapnya, silakan  klik di sini.

 

Komite dan Organ Pendukung Direksi

Sekretaris Perusahaan

Sebagai perusahaan publik, Perseroan wajib memiliki fungsi Sekretaris Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Sekretaris Perusahaan bertugas memfasilitasi komunikasi antar organ perseroan, menyusun dan mengoordinasikan kebijakan tata kelola perusahaan, serta memastikan komunikasi dengan pihak eksternal, termasuk investor dan pelaku pasar modal, berjalan efektif dengan tetap mematuhi kode etik, prinsip tata kelola, dan nilai-nilai perusahaan. 

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direksi dan diangkat serta diberhentikan berdasarkan keputusan Direksi. Penunjukan Sekretaris Perusahaan merupakan bagian dari pelaksanaan GCG. Sekretaris Perusahaan tidak diperkenankan merangkap jabatan apapun pada emiten atau perusahaan publik lain.

 

Audit Internal

Fungsi Audit Internal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Piagam Audit Internal. Direksi memberikan dukungan penuh terhadap aktivitas Audit Internal dan tidak memberlakukan batasan ruang lingkup maupun hambatan akses bagi Fungsi Audit Internal.  

Selain mematuhi Nilai-nilai Adaro dan Kode Etik Adaro Grup, Fungsi Audit Internal juga mengadopsi Kode Etik profesi auditor internal yang diterbitkan oleh IIA. Setiap auditor internal Perseroan wajib membaca, memahami, dan menandatangani Kode Etik tersebut.  

Fungsi Audit Internal berperan memberikan jasa asurans dan konsultasi yang independen dan objektif kepada Perseroan dan anak-anak usahanya atas aspek tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian, guna menambah nilai dan meningkatkan efektivitas operasi perusahaan.

Untuk Piagam Audit Internal selengkapnya, silakan klik di sini.

 

Pejabat Audit Internal

Tugas dan Tanggung Jawab

Fungsi Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain:

  1. Menyusun rencana audit tahunan yang fleksibel dengan menggunakan metodologi berbasis risiko;
  2. Melaksanakan rencana audit tahunan dan melakukan audit khusus apabila diperlukan;
  3. Menguji dan mengevaluasi efektivitas pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai kebijakan Perseroan dan ketentuan yang berlaku;
  4. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di seluruh bidang, termasuk keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan aktivitas lainnya;
  5. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif mengenai kegiatan yang diaudit kepada seluruh tingkatan manajemen yang relevan;
  6. Menyusun laporan hasil audit dan menyampaikannya kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit;
  7. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah direkomendasikan;
  8. Bekerja sama dengan Komite Audit;
  9. Menyusun dan melaksanakan Program Asurans dan Perbaikan Kualitas untuk mengevaluasi kinerja Fungsi Audit Internal; dan
  10. Berkoordinasi dengan fungsi asurans lainnya (misalnya Health Safety & Environment, Legal and Compliance, Risk Management, auditor eksternal) untuk mengoptimalkan pemberian asurans atas proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian Perseroan.

 

Struktur dan Kedudukan

 

Fungsi Audit Internal bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Untuk menjaga objektivitas, auditor internal tidak boleh merangkap tugas atau jabatan dalam kegiatan operasional Perseroan maupun anak usaha. 

Selain itu, auditor internal wajib menandatangani Pernyataan Benturan Kepentingan setiap tahun untuk memastikan tidak terdapat potensi benturan kepentingan dalam menjalankan tugasnya, dan apabila terdapat potensi tersebut, perusahaan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengurangi risiko benturan kepentingan.

 

Praktik Audit Internal

Praktik audit internal dilaksanakan berdasarkan Standar Internasional untuk Praktik Profesional Audit Internal yang diterbitkan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA). Standar pelaksanaan pekerjaan audit internal telah diformalisasi dalam Prosedur Operasi Standar Audit Internal.

  

Penggunaan Teknologi Informasi

Untuk menunjang pelaksanaan tugasnya, Fungsi Audit Internal memanfaatkan teknologi informasi sesuai kebutuhan, antara lain untuk pengelolaan kertas kerja, portal audit internal sebagai sarana knowledge management, pencatatan timesheet, basis data tindakan perbaikan, serta perangkat lunak analisis data.

 

Program Asurans dan Perbaikan Kualitas

Untuk menjamin peningkatan kualitas audit yang berkelanjutan, Fungsi Audit Internal mengimplementasikan program asurans dan peningkatan kualitas yang mencakup:

  • melakukan survei untuk memperoleh umpan balik dari manajemen;
  • melaksanakan penilaian mandiri dan peer review pada setiap penugasan audit untuk memastikan kepatuhan terhadap pedoman audit internal yang berlaku; dan
  • melakukan penilaian mandiri atas kepatuhan terhadap peraturan OJK dan kesesuaian dengan Standar IIA.

 

Hasil program asurans dan peningkatan kualitas dirangkum dan dibahas setiap tahun untuk dimasukkan ke dalam agenda perbaikan berkelanjutan. Program ini telah dilakukan secara berkala dan menghasilkan penilaian yang sangat positif. Laporan atas hasil program asurans dan peningkatan kualitas disampaikan kepada Direksi dan Komite Audit secara berkala.