Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pengurusan serta pelaksanaan pengelolaan Perseroan dan kegiatan usahanya, sekaligus memberikan nasihat kepada Direksi. Tugas pengawasan dan pemberian nasihat tersebut dilaksanakan semata-mata untuk kepentingan Perseroan dan selaras dengan maksud serta tujuan pendirian Perseroan.

 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan kemudian ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

 

Piagam Dewan Komisaris

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan Komisaris berpedoman pada suatu aturan tertulis yang mengikat setiap anggotanya. Pedoman tersebut dituangkan dalam Piagam Dewan Komisaris PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, yang menjadi salah satu wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Unduh Piagam Dewan Komisaris

 

Rangkap Jabatan Dewan Komisaris

Ketentuan mengenai rangkap jabatan bagi anggota Dewan Komisaris diatur secara khusus dalam Piagam Dewan Komisaris PT Adaro Andalan Indonesia Tbk.

Susunan dan Komposisi Dewan Komisaris

Jumlah dan komposisi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dengan mempertimbangkan kondisi Perseroan serta keragaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang dimiliki oleh para anggota.

Rekomendasi atau usulan terkait pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris yang diajukan kepada RUPS disusun oleh fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan, yang pelaksanaannya dijalankan oleh Dewan Komisaris.

Komposisi Dewan Komisaris Perseroan

 

Periode Jabatan Anggota Dewan Komisaris

  • Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam keputusan RUPS sampai dengan penutupan RUPS Tahunan kelima setelah tanggal pengangkatan, tanpa mengurangi kewenangan RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
  • Setiap anggota Dewan Komisaris dapat diangkat kembali untuk menjabat pada periode berikutnya.
  • Komisaris Independen dapat diangkat lebih dari 2 (dua) periode sepanjang yang bersangkutan tetap memenuhi dan menyatakan status independensinya.

Tugas, Kewenangan, dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

  1. Dewan Komisaris melaksanakan fungsi pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, pelaksanaan pengelolaan Perseroan dan kegiatan usahanya secara umum, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
  2. Dalam keadaan tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan maupun RUPS lainnya sesuai dengan ketentuan dan kewenangannya.
  3. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
  4. Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite-komite lain guna menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

 

Uraian lebih rinci mengenai tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dijabarkan lebih lanjut dalam Piagam Dewan Komisaris.

Selengkapnya, silakan klik di sini