Direksi

Direksi merupakan organ Perseroan yang bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Direksi berwenang mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dengan tetap memerhatikan ketentuan Anggaran Dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan pengurusan tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 TAHUN 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

 

Piagam Direksi

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direksi telah memiliki pedoman yang mengikat setiap anggota Direksi. Pedoman tersebut disusun dalam Piagam Direksi  PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, yang merupakan salah satu bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (“GCG”).

Unduh Piagam Direksi

 

Rangkap Jabatan Direksi

Ketentuan mengenai rangkap jabatan bagi anggota Direksi diatur secara khusus dalam Piagam Direksi PT Adaro Andalan Indonesia Tbk.

Susunan dan Komposisi Direksi

Jumlah dan komposisi anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dengan memperhatikan kondisi Perseroan, keragaman keahlian, pengetahuan, dan pengalaman masing-masing anggota, serta efektivitas proses pengambilan keputusan untuk mendukung tercapainya maksud dan tujuan Perseroan.

Susunan dan Komposisi Direksi Perusahaan

 

Periode Jabatan Anggota Direksi

  • Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam keputusan RUPS yang mengangkatnya, tanpa mengurangi kewenangan RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
  • Setiap anggota Direksi dapat diangkat kembali untuk menjabat pada periode berikutnya.

 

Tugas, Kewenangan, dan Tanggung Jawab Direksi

  1. Direksi bertugas menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar.
  2. Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan serta RUPS lainnya sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
  3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.

Uraian lebih rinci mengenai tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Direksi diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dijabarkan lebih lanjut dalam Piagam Direksi.

Direksi dapat membentuk komite-komite untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Atas pembentukan komite tersebut, Direksi melakukan evaluasi kinerja pada setiap akhir tahun buku.